Banda Aceh – Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring adalah sebuah program nasional atau program kerja Bawaslu RI yang melibatkan seluruh jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh Peng
Banda Aceh – Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring adalah program prioritas yang bersifat nasional dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal demokrasi di Indonesia khususnya di Aceh ini.
Banda Aceh – Hasil rekapitulasi verifikasi pemenuhan persyaratan terhadap pendaftar SKPP Daring yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota se Aceh terdapat 694 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan, tentu ini jumlah yang tidak sedikit, oleh karena itu, detail dari teknikalitas pelak
Banda Aceh – Bawaslu dalam melaksanakan tata kelola dan pelayanan informasi publik berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2019, dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2020.
Banda Aceh – Verifikasi keterpenuhan persyaratan pendaftar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring dapat dilakukan melalui telepon atau aplikasi daring lainnya maupun dilakukan di kantor Panwaslih Kabupaten/Kota secara tatap muka.