Lompat ke isi utama

Berita

Dukung Kebijakan Wajib Masker, Panwaslih Provinsi Aceh Bagi-Bagi Masker

Dukung Kebijakan Wajib Masker, Panwaslih Provinsi Aceh Bagi-Bagi Masker

Banda Aceh – Peraturan Walikota Banda Aceh nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker telah ditandatangani sejak tanggal 6 mei 2020, dalam minggu ini pemerintahan kota Banda Aceh sedang melakukan sosialisasi agar peraturan tersebut dapat berjalan secara efektif.

Dalam rangka mendukung kebijakan di atas, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan pembagian masker di beberapa perempatan lampu merah strategis, pembagian dilakukan pada tanggal 11 mei 2020 kepada pengendara yang sedang berhenti di lampu merah.

“Kami bagi personil kedalam 4 tim yang membagikan masker di simpang Surabaya, simpang Jambotape, simpang 5 dan simpang BPKP karena ke empat simpang tersebut kami anggap yang paling strategis di Kota Banda Aceh” ujar Yudi Kabag. Pengawasan dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh.

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, menyampaikan apresiasi atas peraturan walikota yang mewajibkan pemakaian masker bagi warga yang beraktivitas di kota Banda Aceh, menurutnya langkah pencegahan menjadi sangat penting dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

“Provinsi Aceh memang bukan zona merah Covid-19, namun kami senantiasa mendukung kebijakan pemerintahan dalam mencegah penularan, mulai dari kebijakan Work From Home, Rapat melalui video teleconference, hingga pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) secara daring dan sekarang kita bagikan masker kepada masyarakat”. Ujar Faizah

Perlu diketahui pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) telah mengumumkan Covid-19 sebagai Pandemi Global. Panwaslih Provinsi Aceh secara konsisten mendukung semua upaya dalam mencegah penyebaran virus yang menyerang sistem pernapasan itu. [IM]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle