Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut : 

 

TUGAS

A. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

B. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

1. Pelanggaran Pemilu; dan

2. Sengketa proses Pemilu;

C. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

D. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

3. Penetapan Peserta Pemilu;

4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon  anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Pelaksanaan dan dana kampanye;

6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

11. Penetapan hasil Pemilu;

E. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

F. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia,  dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

G. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

1. Putusan DKPP;

2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;

4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara,   netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

H. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

I. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

J. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan  jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

K. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

L. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

M. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WEWENANG

A. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;

B. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

C. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;

D. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

E. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ‘

F. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

G. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

H. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

I. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;

J. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

K. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN

A. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

B. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

C. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan

D. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

E. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle