Sentra Gakkumdu Kaji Politisasi Bantuan Sosial Covid-19
|
Jakarta – Pengawas Pemilu seluruh Indonesia beserta dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) mengadakan Focus Group Discussion melalui video teleconference pada Selasa (19/5/2020).
FGD tersebut membahas secara komprehensif tentang pencegahan politisasi Bantuan Sosial di masa Pandemi Covid-19 oleh Kepala Daerah yang kedepannya berpotensi menjadi calon petahana pada Pilkada tahun 2020.
Abhan, Ketua Bawaslu RI menyebutkan ada tiga kategori politisasi bantuan sosial yang dilakukan oleh calon petahana yaitu pertama bantuan sosial yang dilabeli jabatan Kepala Daerah, yang kedua bantuan sosial dengan simbol-simbol politik dan yang ketiga bantuan sosial yang dilabeli atas nama pribadi.
Tindakan-tindakan tersebut merupakan larangan bagi calon kepala daerah petahana yang apabila dilakukan dalam waktu 6 bulan sebelum kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon pada pilkada berikutnya karena dinilai menguntungkan dirinya atau merugikan calon yang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.
Pada kegiatan FGD tersebut juga dihadiri oleh narasumber yaitu Ratna Dewi Pettalolo (Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI), Mardani Ali Sera (Anggota Komisi II DPR RI), Prof Topo Santoso, Dr. Khairul Fahmi, Nunung Wirdya Ningsih dan Makmur Marbun (Direktorat FKKPD Kemeterian Dalam Negeri).
Perkembangan diskusi dalam acara tersebut secara mendalam membahas mengenai keterpenuhan unsur yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 ketika akan diterapkan pada suatu kasus pelanggaran Pemilu, selain itu, FGD tersebut juga membahas langkah-langkah yang dapat diambil guna mencegah politisasi bantuan sosial pada masa Pandemi Covid-19. [IM]