Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Aceh dan Kejati Aceh Komit Basmi Pelanggaran Pidana Pemilu

Foto Bersama Kejaksaan Tinggi Aceh dan Bawaslu Provinsi aceh

Foto Bersama Kejaksaan Tinggi Aceh dan Bawaslu Provinsi aceh

Bawaslu Provinsi Ace | Banda Aceh  – Bawaslu Provinsi Aceh melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh pada Senin (29/6/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum Pemilu yang profesional, berkeadilan, dan berintegritas.

Koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Agus Syahputra, bersama Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf dan Maitanur, serta Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Sri Mulyani, beserta jajaran. Dari Kejaksaan Tinggi Aceh, pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., bersama jajaran.

Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan semangat memperkuat kolaborasi menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Dalam kesempatan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah isu strategis, diantaranya penguatan koordinasi dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan komunikasi dan koordinasi antarlembaga guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing.

Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Agus Syahputra, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap proses penanganan pelanggaran Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan keadilan. Menurutnya, sinergi yang kuat antarpenegak hukum akan semakin memperkuat efektivitas penanganan pelanggaran Pemilu sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Sementara itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi Aceh melalui koordinasi yang intensif, khususnya dalam aspek penegakan hukum yang menjadi kewenangan bersama melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Dukungan tersebut diharapkan mampu memperkuat penyelesaian dugaan tindak pidana Pemilu secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pertemuan ini, Bawaslu Provinsi Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh bersepakat untuk terus memperkuat komunikasi, mempererat koordinasi, serta meningkatkan kolaborasi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, jujur, adil, dan berlandaskan hukum. Sinergi yang terjalin diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis.

Penulis dan Foto: Aji Bahari
Editor: Yudi Ferdiansyah Putra

Tag
#Ayoawasibersama
#BawasluProvAceh
#KosolidasiDemokrasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle