Lompat ke isi utama

Berita

Visi dan Misi Bawaslu Harus Terinternalisasi dalam Setiap Program

Visi dan Misi Bawaslu Harus Terinternalisasi dalam Setiap Program
Kuala Simpang – Koordinator Divisi Hukum Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh mengikuti rapat teknis pelaksanaan rencana kerja tahap kedua guna memberi masukan program-program strategis yang dilaksanakan di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Kamis (25/2/2021). Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kualitas, efektifitas dan integritas kinerja pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dari aspek regulasi. “Bawaslu telah menetapkan visi dan misinya dalam rencana strategis yang dituangkan dalam peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2020, oleh karena itu, setiap program prioritas yang kita rencanakan harus segaris dan sejalan dengan visi misi tersebut agar dapat terinternalisasi dengan baik dalam setiap program.” Pernyataan di atas disampaikan oleh Faizah, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, dalam arahannya pada pengantar rapat. Dirinya juga menyampaikan bahwa masukan-masukan dari setiap peserta akan diserap sebagai dasar penyusunan program strategis. Dengan perencanaan yang melalui proses bottom up seperti ini, diharapkan dapat mengefektifkan proses implementasi program kegiatan dilapangan nantinya. Turut hadir dan memberikan arahan pada kegiatan tersebut para pimpinan Panwaslih provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, Naidi Faisal dan Nyak Arief Fadhillah Syah yang mengeksplorasi kembali kondisi umum demokrasi di Aceh agar perencanaan program kedepan dapat menjawab persoalan-persoalan yang terjadi selama ini. Peserta rapat, Koordinator Divisi Hukum Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh masing-masing telah memberikan masukan secara tertulis terhadap program-program strategis yang ingin diusulkan, masukan tersebut diulas kembali dan dikritisi oleh peserta rapat lainnya. Menurut hasil pantauan Tim Kehumasan Panwaslih provinsi Aceh, rapat sesi kedua dilanjutkan dengan pembagian kelompok kerja untuk membulatkan usulan program strategis supaya dapat disesuaikan kembali dengan arahan yang disampaikan pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh pada sesi pertama. Untuk diketahui, pada masa-masa diluar tahapan Pemilu/Pemilihan, dimanfaatkan oleh lembaga Pengawas Pemilu untuk mengevaluasi penyelenggaraan demokrasi yang telah dilaksanakan agar penyusunan perencanaan program kedepan dapat berkontribusi dalam memperbaiki demokrasi ke arah yang lebih baik. [IM]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle