Sumardi Dilantik Sebagai Pengganti Antarwaktu Panwaslih Kota Subulussalam
|
Banda Aceh – Bawaslu Republik Indonesia melantik Sumardi sebagai Pengganti Antarwaktu Panwaslih Kota Subulussalam sisa masa jabatan 2018-2023 pada hari Selasa (9/6/2020) melalui video teleconference berdasarkan keputusan ketua Bawaslu nomor 0193/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020. selain Sumardi, Bawaslu juga melantik beberapa calon PAW pengawas Pemilu di kabupaten/kota lain yakni Kabupaten Sorong Selatan, Bogor, Dompu, Sumedang, Manokwari Selatan dan Kota Tarakan.
Proses pelantikan berjalan khidmat yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian pengambilan sumpah/janji jabatan dan penandatangan pakta integritas serta ditutup dengan penyampaian amanat dari Abhan selaku ketua Bawaslu.
“Kami mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, harapan kami rekan-rekan dapat segera bekerja, bagi yang akan menghadapi Pilkada agar segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja sebagai Pengawas” Ujar Abhan.
“ Sedangkan bagi yang sedang tidak menghadapi Pilkada memiliki kesempatan yang banyak untuk membangun kapasitas internal lembaga dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi” Tambah Abhan.
Dalam sumpah/janji jabatannya, Sumardi berjanji akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota Panwaslih Kota Subulussalam dengan sebaik-baiknya dan akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi tegaknya demokrasi dan keadilan.
Pelantikan Pengganti Antarwaktu tersebut adalah yang pertamakalinya dilakukan secara daring, hal ini dilakukan karena harus mengikuti ketentuan protokol pencegahan penularan Covid-19. Di akhir amanatnya, Abhan menekankan pentingnya soliditas lembaga dalam bekerja, mengingat pengawasan penyelenggaran demokrasi di tengah Pandemi Covid-19 memiliki tantangan dan rintangan yang lebih berat. [IM]