SKPP Tingkat Dasar di Provinsi Aceh Mulai Dilaksanakan
|
Banda Aceh - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mulai melaksanakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar di Provinsi Aceh dengan dimulai dari titik pelaksanaan Kota Banda Aceh yang berlangsung di Oasis Atjeh Hotel.
Acara yang berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak hari Senin tanggal 21 Juni 2021, akan diikuti oleh 90 peserta yang berasal dari 6 (enam) kabupaten/kota yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Panwaslih Provinsi Aceh, Marini, yang turut hadir dan memberikan kata sambutan menyampaikan bahwa jumlah peserta yang terpilih untuk mengikuti program SKPP ini berjumlah 270 peserta. "Peserta SKPP ini terdiri dari 157 peserta laki-laki dan 113 perempuan yang tersebar di 18 kabupaten/kota untuk tiga titik pelaksanaan yang masing-masing titik terdiri dari 90 peserta"
Marini juga menambahkan bahwa pada dasarnya, indikator keberhasilan Bawaslu dalam mengawasi Pemilu bukan dilihat dari keberhasilan jumlah pelanggaran yang diselesaikan tetapi keberhasilan dalam mencegah dengan meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Sebagai informasi, pelaksanaan SKPP Tingkat Dasar ini mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat, para peserta diwajibkan untuk menjalani tes swab antigen untuk mendeteksi ada atau tidaknya Covid-19 yang menjadi syarat dasar mengikuti kegiatan tersebut. (IR)