Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Aceh Menerima Kunjungan Sentra Gakkumdu Pusat
|
Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Aceh menerima kunjungan Sentra Gakkumdu Pusat, pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka supervisi kegiatan Sentra Gakkumdu Provinsi Aceh.
Sentra Gakkumdu Pusat diterima di Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh. Adapun agenda yang dibahas yaitu penerapan dan pembinaan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.
Kegiatan bertujuan guna terbinanya kesepahaman bersama antar jajaran GAKKUMDU mengenai implementasi pola penanganan pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum tahun 2024 di Provinsi Aceh.
Selain itu untuk memfasilitasi pertukaran informasi, koordinasi, dan kerjasama antara berbagai pihak yang terlibat dalam menangani kasus hukum tertentu. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum, mengurangi tumpang tindih, dan meningkatkan efisiensi dalam menangani masalah hukum yang kompleks dan mempercepat proses penegakan hukum, mengurangi tumpang tindih, dan meningkatkan efisiensi dalam menangani masalah hukum yang kompleks.
Dalam pantaun humas Panwaslih Provinsi Aceh hadir pada kegiatan dimaksud, seluruh Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Aceh, dan para Pejabat Struktural Panwaslih Provinsi Aceh serta Staf. [47]