Rapat Kerja Pembentukan Panwascam, Pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh: Panwascam Berintegritas, Menghasilkan Pemilu yang Jujur dan Adil
|
Takengon – Pengawas Pemilu di Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Kerja Persiapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 di Grand Renggali Hotel, pada hari Jum’at (9/9/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai prinsip-prinsip dan pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan.
Pimpinan Panwaslih Provini Aceh, Faizah, Naidi Faisal dan Nyak Arief Fadhillah Syah mengarahkan bahwa pembentukan Panwaslu Kecamatan harus berprinsip pada Kejujuran, Keadilan, Berkepastian Hukum, Mandiri, Proporsional, Akuntabel, Tertib, Efektif dan Akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut dibahas juga mengenai kompetensi dari seorang Panwaslu Kecamatan yang idealnya memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan Pemilu, mengenal dan memiliki wawasan daerah, berpengetahuan di bidang penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan hingga kepartaian. Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga diharap mampu menganalisa suatu peristiwa hukum, memiliki motivasi tinggi dan mampu berkerja dengan tim, disiplin dan memilki inisiatif positif di lapangan.
Rapat Kerja tersebut juga membahas secara komprehensif kesiapan Panwaslih Kabupaten/Kota dalam melaksanakan ujian tertulis dengan metode _Computer Assisted Test (CAT), kemudian juga dipaparkan mengenai hasil evaluasi pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu tahun 2019 yang lalu sebagai salah satu bahan kesiapan melaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu tahun 2024.
Sebagai Informasi, setelah internalisasi ketentuan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Panwaslih Kabupaten/Kota segera melaksanakan sosialisasi pada tanggal 10 sampai dengan 21 September 2022, pengumuman pendaftaran pada tanggal 15 sampai dengan 21 September 2022 dan penerimaan pendaftaran serta penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022. [IM]