PERKUAT LAYANAN INFORMASI HUKUM: PANWASLIH PROVINSI ACEH LAKUKAN SOSIALISASI PERATURAN NON PERBAWASLU TERKAIT JDIH
|
Takengon – Panwaslih Provinsi Aceh, melakukan sosialisasi peraturan non Perbawaslu terkait penyebarluasan Informasi Produk Hukum secara digital yaitu Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Selasa (06/09/2022) di Grand Renggali Hotel Takengon Kabupaten Aceh Tengah.Sosialisasi ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari staf operator JDIH Panwaslih Kabupaten/Kota dan langsung dibuka oleh Nyak Arief Fadhillah Syah selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh. Nyak Arief Fadhillah Syah, dalam sambutannya menyampaikan “salah satu komitmen Bawaslu dalam keterbukaan informasi publik dalam aspek membangun kesadaran hukum pemilu, Bawaslu, Panwaslih Provinsi dan Panwaslih Kabupaten/Kota melakukan Pendokumentasian dan Penyebarluasan Informasi tentang Produk Hukum Lembaga secara digital dengan mengembangkan JDIH sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional”“Sosialisasi berkaitan dengan penyebarluasan informasi hukum ini dilakukan untuk menjelaskan secara komprehensif prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam melakukan pendokumentasian, dan penyebarluasan informasi Produk Hukum secara baik dan informatif” tambahnya Hadir juga Fritz Edwar Siregar anggota Bawaslu RI Periode 2017-2022 sebagai pemateri, meyampaikan tentang “urgensi pengelolaan JDIH dalam penegakan hukum Pemilu yang mencakup objek layanan hukum menjadi isu krusial, penting Bawaslu untuk memaksimalkan pengawasan, melibatkan berbagai stakeholder dan penguatan internal, namun tantangannya peraturan berubah, surat edaran berubah, staf pendukung berubah, stakeholder yang juga berubah dan ini penting bagi Bawaslu dalam menyusun rencana strategis dalam pengelolaan JDIH sebagaimana kita ketahui bersama produk hukum yang sudah terpublikasi di laman jdih.bawaslu.go.id berjumlah 411 untuk Produk Hukum Bawaslu RI, 1504 Produk Hukum Bawaslu Provinsi dan 10251 Produk Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota”Perlu diketahui kegiatan ini sekaligus praktek secara langsung pengisian produk hukum yang dihasilkan oleh Panwaslih Kabupaten/Kota ke website JDIH Bawaslu terintegrasi. (MT)