Lompat ke isi utama

Berita

Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2029 Berubah?, Bawaslu Aceh Dorong Penataan Dapil lebih Partisipatif

Anggota Bawaslu Provinsi Aceh Mengikuti Kegiatan Bedah Buku

Anggota Bawaslu Provinsi Aceh Mengikuti Kegiatan Bedah Buku

BawasluProvinsi Aceh | Banda Aceh – Bawaslu Provinsi Aceh Yang diwakili Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Maitanur menghadiri kegiatan Bedah buku bertajuk "Partisipasi dalam Perancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024" kegiatan menjadi ruang diskusi bagi akademisi, penyelenggara Pemilu, serta para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi legislatif pada Pemilu 2024. Kegiatan ini juga menjadi momentum menghimpun berbagai masukan sebagai bahan perbaikan menuju Pemilu 2029.

Dalam sesi pemaparan, panelis menyoroti bahwa penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi di Provinsi Aceh perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki Aceh. Selain itu, penataan dapil dan alokasi kursi dinilai perlu dilakukan jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai agar tersedia waktu yang cukup untuk kajian, konsultasi publik, serta penyempurnaan berdasarkan masukan masyarakat.

Panelis yang terdiri dari Anggota KIP Aceh juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai penataan daerah pemilihan melalui prinsip 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), sehingga masyarakat memahami proses, tujuan, dan dampak dari penataan dapil serta alokasi kursi. Partisipasi publik dipandang sebagai elemen penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi sosial, geografis, dan kebutuhan masyarakat.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Beberapa isu yang mengemuka di antaranya mengenai upaya KPU/KIP, khususnya di Provinsi Aceh, dalam menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pelajaran penting dari perancangan dapil Pemilu 2024 sebagai bekal menghadapi Pemilu 2029, hingga pertanyaan kritis mengenai apakah partisipasi publik selama proses penyusunan dapil telah bersifat substantif atau masih sebatas formalitas melalui kehadiran dalam forum diskusi.

Menanggapi hal tersebut narasumber, Mada Sukmajati menjelaskan bahwa proses penentuan daerah pemilihan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap awal, diawali dengan sosialisasi dan konsultasi publik yang melibatkan DPR/DPRD, pemerintah, partai politik, Bawaslu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta media massa. Dalam tahap ini dipaparkan rancangan awal beserta simulasi alokasi kursi untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak.

Selanjutnya, rancangan daerah pemilihan diumumkan secara terbuka melalui berbagai media, termasuk situs resmi dan papan pengumuman, sehingga masyarakat dapat memberikan tanggapan maupun masukan secara tertulis dalam masa uji publik. Setelah itu, seluruh masukan dibahas melalui rapat dengar pendapat bersama DPR/DPRD dan pemerintah sebagai bahan penyempurnaan sebelum penetapan akhir.

Dalam sesi rekomendasi, peserta bedah buku menyampaikan sejumlah masukan strategis. Penentuan daerah pemilihan diharapkan memperhatikan kondisi geografis wilayah sehingga tetap menjaga keterwakilan masyarakat secara proporsional. Partai politik yang telah mengikuti Pemilu juga dinilai perlu dilibatkan untuk memberikan masukan dalam penyusunan dapil pada Pemilu berikutnya.

Khusus untuk Provinsi Aceh, peserta mendorong adanya pengkajian ulang terhadap desain daerah pemilihan dengan mempertimbangkan kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sejumlah usulan juga muncul terkait perlunya peninjauan kembali komposisi dapil di beberapa wilayah, seperti Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Simeulue, Kota Sabang, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Besar.

Selain itu,  Maitanur dalam sarannya juga menilai bahwa partisipasi masyarakat perlu diperluas hingga ke tingkat akar rumput. Pelibatan masyarakat sejak awal diyakini dapat meminimalkan potensi persoalan pada saat pelaksanaan Pemilu sekaligus meningkatkan legitimasi terhadap hasil penataan daerah pemilihan.

Diskusi juga menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai praktik gerrymandering, yaitu penataan batas daerah pemilihan yang dapat menguntungkan pihak tertentu. Saat ini, isu tersebut masih lebih banyak dipahami oleh kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil, sementara masyarakat umum belum memiliki literasi yang memadai mengenai dampaknya terhadap kualitas demokrasi.

Melalui bedah buku ini, para peserta berharap proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu 2029 dapat dilakukan secara lebih terbuka, partisipatif, transparan, dan berbasis kajian akademik. Dengan demikian, desain daerah pemilihan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga mampu menghadirkan sistem representasi yang lebih adil, demokratis, serta sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat, khususnya di Provinsi Aceh.

Penulis dan Foto: Aji Baahari

Editor: Yudi Ferdiansyah Putra

Tag
#Ayoawasibersama
#BawasluProvAceh
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle