PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN/KOTA SE-ACEH DALAM RANGKA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA PEMILIHAN ANGGOTA DPR, DPD Dan DPRD TAHUN 2019
|
Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019, Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Aceh yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bawaslu Provinsi Aceh No. 015/K.AC/SK/KP.04.00/VI/2017 serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan umum lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kab/Kota Se-Aceh. Ketentuan dan Persyaratan dapat diunduh pada file dibawah ini:
Download Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Aceh