Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas, Bawaslu Susun Modul Penyelesaian Sengketa

Penguatan Kapasitas, Bawaslu Susun Modul Penyelesaian Sengketa

Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten harus mampu mensiasati bentuk kegiatan penguatan kapasitas SDM di bidang penyelesaian sengketa, hal ini penting untuk direncanakan mengingat Pandemi Covid-19 tidak dapat diprediksi sampai kapan masih menular di wilayah Indonesia.

Penyataan di atas disampaikan oleh Rahmat Bagja, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, pada rapat dengan seluruh Kordiv Penyelesaian Sengketa di tingkat provinsi melalui video teleconference pada Kamis (2/4/2020).

“Kita akan susun modul sebagai panduan bagi Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang terdiri dari modul mediasi Pemilu, musyawarah mufakat pemilihan, maupun adjudikasi Pemilu. Sehingga upaya penguatan kapasitas tidak terhalangi oleh keadaan Pandemi ini”, Ujar Bagja.

Selain mengenai penyusunan modul, rapat tersebut juga membahas penguatan kapasitas melalui video teleconference yang akan menghadirkan pembicara dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. “Mekanismenya harus segera diatur agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi Pengawas Pemilu baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota”, tambah Bagja

Masa di luar tahapan Pemilu dan Pilkada tentunya menjadi kesempatan bagi Pengawas Pemilu untuk melakukan beberapa hal. Yang pertama, mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan pada Pemilu yang lalu, yang kedua melakukan penguatan kapasitas seperti yang diarahkan oleh Bawaslu RI dalam rapat tadi, agar kedepan Pengawas Pemilu di Aceh lebih siap dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Demikian ujar Kordiv. Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh ketika diminta keterangannya terhadap arahan Bawaslu RI dalam rapat tersebut. [IM]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle