Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Termasuk Pegawai Jajaran Sekretariat

Pengawas Pemilu Termasuk Pegawai Jajaran Sekretariat
Singkil – Dalam rangka meningkatkan kemampuan Pengawas Pemilu terkait penanganan pelanggaran menyonsong Pemilu 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf melakukan supervisi ke Kabupaten Singkil pada hari Rabu (25/08/2021). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat serta Staf Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 menyebutkan Pengawas Pemilu termasuk pegawai jajaran Sekretariat yang mendapat tugas untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan. Dalam materinya, Fahrul menyampaikan bahwa seluruh Pengawas Pemilu harus memiliki kemampuan terkait penanganan pelanggaran, “kita sebagai Pengawas Pemilu termasuk seluruh jajaran sekretariat harus memahami tata cara penanganan pelanggaran terutama dalam hal penerimaan laporan”, ungkapnya. Fahrul juga mengajak peserta untuk kembali mengasah kemampuan dalam melakukan kajian-kajian hukum, “sudah saatnya kita kembali mempelajari cara mengisi form-form penanganan pelanggaran yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018”, pungkasnya di akhir materi. Di akhir kegiatan para peserta diberikan tugas berupa contoh kasus pelanggaran Pemilu untuk selanjutnya dilakukan kajian dengan menggunakan Form Model B.5. (RZ)  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle