Pemilu: Metode dan Regulasi
|
Subulussalam - Kordiv Hukum, Humas dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Tentang Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh Panwaslih Kota Subulussalam, Rabu 28/09/202 di Subulussalam. Dalam materi yang disampaikan, pada intinya menyatakan bahwa sampai saat ini dalam proses pelaksanaan Pemilu belum ada perubahan Undang-undang, sehingga masih menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.“Saat ini kita masih mengggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, belum ada perubahan, namun aturan turunan dari Undan-undang tersebut pasti ada perubahan, diantaranya Perbawaslu maupun PKPU,” sebut Nyak Arief.Sosialisasi Produk Hukum yang dilaksanakan seperti hari ini diharapkan mampu memberikan informasi secara utuh kepada masyarakat terkait pelaksanaan tahapan Pemilu, Pengawasan Pemilu, dan beberapa fungsi kelembagaan penyelenggara PemiluSebagai informasi kegiatan ini diiikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Subulussalam, tokoh masyarakat, mahasiswa dan para camat di wilayah Kota Subulussalam. kegiatan ini dilaksanakan 2 (dua) sesi; yaitu sesi pagi dan sesi siang. (MT)