Lompat ke isi utama

Berita

Pelaksanaan SKPP Tingkat Dasar Menerapkan Protokol Kesehatan dengan Ketat

Pelaksanaan SKPP Tingkat Dasar Menerapkan Protokol Kesehatan dengan Ketat
Langsa – SKPP Tingkat Dasar Tahun 2021 pada titik Kota Langsa telah diresmikan oleh Pimpinan Bawaslu, Rahmat Bagja pada Kamis (24/6/2021), Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Harmoni, pada tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2021, diikuti oleh 90 peserta yang berasal dari 6 Kabupaten/Kota yaitu Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang. Hadir pada kegiatan SKPP di titik Kota Langsa, Pimpinan Bawaslu RI, Bapak Rahmat Bagja sekaligus meresmikan kegiatan, Deputi Bidang Fasilitasi Teknis Bawaslu RI, Bapak La Bayoni, Pimpinan Panwaslih provinsi Aceh, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Wakil Walikota Langsa, Ketua DPRK Langsa, Unsur Forkompimda Kota Langsa, Panwaslih dan KIP Kota Langsa serta salah seorang narasumber, Fatimah Siregar, yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu. La Bayoni dalam hal ini selaku penanggungjawab teknis di tingkat pusat menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan SKPP Tingkat Dasar Tahun 2021. “Bawaslu sejak tahun 2018 telah menggagas SKPP sebagai design pendidikan Pemilu dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, SKPP Tingkat Dasar dilaksanakan di Kabupaten/Kota berlangsung dari bulan Juni sampai September Tahun 2021, pada 100 titik yang tersebar di 34 provinsi dan 304 Kabupaten/Kota, dengan total pendaftar sebanyak 22.138 orang. “Di Aceh sendiri pendaftarnya mencapai seribu lebih yang merupakan masuk 4 besar terbanyak secara nasional dan tertinggi di pulau sumatera. Namun begitu kami hanya menyediakan kuota sebanyak 270 orang yang keikutsertaaannya dibagi pada tiga titik yakni Kota Banda Aceh, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tengah, pendaftar yang melebihi kuota tersebut diseleksi dengan memperhatikan unsur keterwakilan wilayah, OKP, perempuan dan disabilitas”. Lapor La Bayoni. Untuk diketahui, pelaksanaan SKPP Tingkat Dasar Tahun 2021 di titik Kota Langsa menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, salah satunya yakni peserta, panitia dan narasumber diwajibkan menjalani tes swab antigen terlebih dahulu untuk mendeteksi ada atau tidaknya Covid-19 sebelum terlibat dalam kegiatan tersebut, dalam hal ini seluruh pihak yang terlibat telah dinyatakan negatif Covid-19. [IM]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle