Parpol di Aceh Diminta Berbenah, Keterwakilan Perempuan Bukan lagi Soal Formalitas
|
Banda Aceh – Keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif tidak boleh lagi dipandang sebagai pelengkap administrasi partai politik. Pesan itu mengemuka dalam Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang keterwakilan perempuan dalam pemilu, yang menghadirkan unsur legislatif, penyelenggara pemilu, dan aktivis perempuan.
Putusan tersebut mempertegas kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Jika syarat itu tidak terpenuhi, KPU sesuai tingkatannya harus menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan di daerah pemilihan (dapil) terkait.
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, S.H.I., M.H., menyebut ketentuan itu sebagai penguatan atas aturan yang sebelumnya dinilai belum memiliki konsekuensi tegas. Dengan adanya sanksi, kuota perempuan bukan lagi imbauan administratif, melainkan persyaratan yang wajib dipatuhi partai politik.
Dukungan terhadap putusan itu datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tati Meutia Asmara. Ia menyampaikannya saat agenda resesnya bersama pengurus Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Aceh di salah satu kafe di Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).
Tati meminta putusan MK menjadi perhatian serius partai dalam menyiapkan bakal calon legislative (bacaleg) untuk Pemilu 2029.
"Putusan ini harus menjadi perhatian partai politik. Keterwakilan perempuan tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan persyaratan administratif, tetapi harus diikuti dengan kesiapan partai dalam menempatkan perempuan sebagai bagian penting dari proses politik,” ujar Tati
Menurut Tati, pengurus partai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus memahami konsekuensi ketentuan tersebut sejak awal. Penjaringan dan penyusunan daftar bacaleg perlu dilakukan cermat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan di setiap dapil. la mengingatkan, kelalaian memenuhi syarat pencalonan dapat membuat partai kehilangan haknya sebagai peserta pemilu di dapil terkait.
Karena itu, Tati mendorong partai tidak menunggu tahapan pendaftaran calon legislatif. Persiapan kader, penjaringan calon, dan penguatan kapasitas perempuan, kata dia, perlu dilakukan sejak dini agar partisipasi perempuan tidak berhenti pada pemenuhan angka kuota.
la juga menilai putusan MK perlu mendorong perubahan strategi pencalonan di internal partai, terutama dalam menyiapkan perempuan berkompetisi pada Pemilu 2029. Tati menambahkan, putusan itu menjadi salah satu materi penting yang perlu diakomodasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Fahrul menilai keterwakilan perempuan juga harus dilihat dari kualitas partisipasi. Menurutnya, pelaksanaannya tidak cukup dengan mencantumkan nama perempuan dalam daftar bakal calon. Partai perlu berkomitmen memberi kesempatan berpartisipasi secara nyata, termasuk lewat penempatan pada posisi strategis dan penguatan kapasitas agar perempuan siap menjalankan peran politik. la menjelaskan, upaya itu membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Partai politik berperan dalam proses pencalonan dan pembinaan kader, sedangkan penyelenggara pemilu memastikan seluruh ketentuan dijalankan sesuai peraturan. Kelompok masyarakat sipil juga memiliki peran dalam mengawal pelaksanaannya.
Sementara itu,Kabag Bankum Biro Hukum Setda Aceh, Amrina Habibi menekankan pentingnya advokasi dan gerakan bersama. Menurutnya, penguatan advokasi tidak cukup dilakukan saat regulasi disusun atau menjelang pemilu, tetapi harus terus berjalan agar aturan keterwakilan perempuan benar-benar diterapkan disetiap tahapan pemilu.
Amrina mengingatkan, tanpa pengawasan yang konsisten, ketentuan keterwakilan perempuan berisiko hanya menjadi persyaratan administratif. Perempuan pun tidak memperoleh ruang yang memadai untuk berpartisipasi dalam proses politik. Karena itu, ia menilai sosialisasi putusan MK perlu menjadi momentum memperkuat pemahaman publik sekaligus mendorong penyelenggara pemilu, partai, masyarakat sipil, dan kelompok perempuan mengawal pelaksanaanya.
Tantangan itu, kata dia, semakin relevan melihat kondisi pascapemilu 2024. Pemberitaan sebelumnya menyoroti penurunan jumlah perempuan di bidang politik, yang menunjukkan ruang partisipasi perempuan masih menghadapi hambatan. Bagi Amrina, kondisi itu menjadi pengingat bahwa peningkatan keterwakilan perempuan membutuhkan kerja bersama, tidak hanya dibebankan kepada organisasi perempuan atau kelompok aktivis.
"Baik laki-laki maupun perempuan, kita semua lahir dari rahim perempuan. Oleh karena itu, perjuangan untuk kesetaraan gender harus menjadi tanggung jawab bersama," ujar Amrina.
la menekankan, gerakan bersama perlu diperkuat agar advokasi perempuan tidak berjalan sporadis atau hanya muncul saat ada momentum tertentu. Kolaborasi antarkomunitas, organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, partai politik, serta dukungan masyarakat luas diperlukan untuk menjaga keberlanjutan perjuangan itu.
Sosialisasi yang melibatkan KPPI Aceh tersebut menjadi ruang membahas implikasi putusan MK terhadap pencalonan legislatif, sekaligus meningkatkan pemahaman pengurus dan kader perempuan mengenai regulasi pemilu. Dengan putusan ini, perhatian partai diharapkan tidak hanya tertuju pada pemenuhan syarat pencalonan, tetapi juga pada kaderisasi dan pemberian ruang lebih luas bagi perempuan dalam pengambilan keputusan politik.
Bagi Amrina, perjuangan keterwakilan perempuan bukan semata soal jumlah calon dalam daftar pencalonan. Isu ini berkaitan dengan komitmen terhadap demokrasi yang inklusif, kesetaraan hak politik, dan terbukanya ruang pengambilan keputusan bagi perempuan. Penguatan advokasi, konsistensi pengawalan regulasi, dan gerakan bersama menjadi kunci agar semangat putusan MK terwujud dalam praktik demokrasi yang lebih adil dan bermakna.
Sumber: seputaraceh.id