Panwaslih Provinsi Aceh Supervisi Tata Kelola Kelembagaan
|
Idi Rayeuk – Panwaslih Provinsi Aceh berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya, hal tersebut termaktub didalam Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pada tanggal 9 Maret 2020, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan supervisi kinerja dan tata kelola organisasi kesekretariatan yang bertempat di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Marini (Koordinator divisi Pengawasan Panwaslih Provinsi Aceh) menyampaikan harapannya agar Panwaslih Kabupaten Aceh Timur berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas yang berbasis lembaga agar Panwaslih Kabupaten Aceh Timur siap mengawasi Pilkada dan Pemilu yang akan datang. Selain itu, Marini juga mengapresiasi kinerja Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dalam mengawasi Pemilu tahun 2019 yang lalu, khususnya pengawasan Penghitungan Surat Suara Ulang paska putusan MK yang berlangsung aman dan lancar.
Selain penguatan kapasitas dan kapabilitas yang bersifat internal, Marini, sebagai Koordinator Wilayah Kerja untuk Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, juga mengingatkan jajarannya agar mampu memperkuat komunikasi antar lembaga. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat kerjasama dengan stakeholder sangat menentukan kelancaran berjalannya proses tahapan Pemilu maupun Pilkada, baik KIP maupun Panwaslih tentunya tidak akan mampu menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada tanpa adanya bantuan dari Pemkab, TNI/POLRI, Badan Peradilan dan lembaga pemerintahan lainnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Rinaldi Aulia, ia menyampaikan bahwa masa di luar tahapan Pemilu maupun Pilkada menjadi kesempatan bagi Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur untuk dapat lebih berkonsentrasi memperbaiki tata kelola lembaga agar kedepannya lebih siap dan maksimal dalam memberikan dukungan teknis kepada ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [IM]