Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Supervisi Tata Kelola Kehumasan dan Citra Lembaga Di Panwaslih Kabupaten Aceh Timur

Panwaslih Provinsi Aceh Supervisi Tata Kelola Kehumasan dan Citra Lembaga Di Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah, menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Kehumasan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16 September 2021) di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. Dalam kegiatan tersebut Nyak Arief menyampaikan materi tentang Tata Kelola Kehumasan dan Citra Lembaga. "Tata kelola kehumasan merupakan proses yang berkelanjutan, tahap awal dimulai dengan pengumpulan data dan fakta, yang dilanjutkan dengan perencanaan dan pengambilan putusan, untuk menghasilkan program kehumasan selama periode tertentu. Selanjutnya, dilaksanakan kegiatan kehumasan yang telah direncanakan dan dikomunikasikan secara terpadu", ujarnya. "Kemudian dalam membangun citra lembaga, humas harus memperhatikan beberapa aspek penting yaitu memahami visi dan misi kehumasan lembaga, serta menyusun strategi kehumasan. sebagaimana kita ketahui secara umum misi humas setiap lembaga negara yaitu membangun citra dan reputasi positif lembaga, membentuk, meningkatkan, dan memelihara opini positif publik, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat, mencari, mengklasifikasi, mengklarifikasi, serta menganalisis data dan informasi, mensosialisasikan kebijakan, dan program lembaga serta membangun kepercayaan publik (public trust). Kesemua misi umum tersebut harus bisa diterapkan oleh Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Timur" tambah Nyak Arief. Lebih lanjut Nyak Arief juga mengarahkan "dalam pengelolaan kehumasan harus memperhatikan beberapa asas-asas umum humas lembaga negara yaitu terdiri dari asas Keterbukaan: petugas pengelola humas terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif; Objektif: petugas humas tidak memihak dalam melaksanakan tugas; Jujur: petugas pengelola humas memiliki ketulusan hati, keikhlasan, dan mengutamakan hati nurani dalam bersikap, berperilaku, berucap, tidak berbohong, tidak berbuat curang, serta tidak memanipulasi pelaksanaan tugas, dan tanggung jawabnya. "Kami yakin pengelolaan kehumasan di Panwaslih Kabupaten Aceh Timur sudah semakin baik", tegas Nyak Arief. Sebagai informasi, pelaksanan peningkatan kapasitas kehumasan ini diikuti oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. (MT)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle