Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Sukses Mempertahankan Predikat Informatif di Tahun 2023

Panwaslih Provinsi Aceh Sukses Mempertahankan Predikat Informatif  di Tahun 2023

Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh Sebagai Lembaga Non Struktural sukses mempertahankan predikat Informatif  di Tahun 2023. Kegiatan penganugerahan yang berlangsung di aula hotel Amel Convention ini mencatatkan kembali predikat informatif kepada Panwaslih Provinsi Aceh dengan nilai 94,00.

Sebelumnya, kegiatan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA), Jum'at Tanggal 27 Oktober 2023,bertempat di ruang sidang Panwaslih Provinsi Aceh. Kegiatan monev yang dilaksanakan oleh KIA ini dilakukan dengan beberapa metode dan tahapan penilaian. Tahapan pertama adalah sosialisasi penilaian keterbukaan informasi, dan dilanjutkan Tahap Kedua dengan pengisian Self Assessment Question (SAQ), dengan menjawab pertanyaan dan penginputan data serta Tahapan Ketiga dengan kegiatan presentasi oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, dan wawancara yang langsung diuji oleh Tim Penguji yang berasal dari unsur Komisi Informasi Aceh (KIA), pers, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra saat di temui setelah menerima penghargaan menyatakan "kami mengucapkan syukur Alhamdulillah, Panwaslih Provinsi Aceh kembali menjadi lembaga yg Informatif untuk ketiga kalinya sesuai penilaian KIA di tahun ini. Panwaslih Provinsi Aceh terus melakukan pengembangan, dan peningkatan kelembagaan dalam semua aspek, tak terkecuali peningkatan keterbukaan infomasi publik. Harapan saya, Panwaslih Provinsi Aceh dapat mempertahankan, dan terus meningkatkan keterpenuhan keterbukaan informasi bagi publik untuk pengembangan, dan peningkatan kualitas demokrasi khususnya di Aceh dan umumnya di Indonesia." Ujarnya. 

Lebih lanjut, Agus Syahputra menegaskan bahwa proses demokrasi yang transparan dan adil menjadi harapan semua pihak. Pihaknya juga mendorong semua pemilik suara, dapat menggunakan haknya pada Pemilu 2024. "Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu," Lebih jauh Agus nyatakan. 

Sebagai tambahan, penganugerahan keterbukaan informasi publik ini diikuti oleh seluruh lembaga yang ada di Provinsi Aceh (47).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle