Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Sosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa

Panwaslih Provinsi Aceh Sosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa

Takengon - Panwaslih Provinsi Aceh mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ke jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya, Naidi Faisal selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan bahwa hadirnya Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ini sebagai langkah untuk mempermudah proses pengajuan Penyelesaian Sengketa dan kemudahan pelayanan informasi Penyelesaian Sengketa ke publik.

Platform media komunikasi ini dibangun agar dapat memberikan kemudahan akses (accessibility) bagi khalayak yang berkepentingan dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan nantinya. Dilain hal, SIPS ini dihadirkan juga untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap Badan Pengawasl Pemilu, khususnya Panwaslih Provinsi Aceh dalam menyelesaikan semua sengketa proses pemilihan yang terjadi di wilayah Aceh secara transparan dan akuntabel.

Banyak keungulan dalam aplikasi ini, salah satunya semua orang bisa mendapatkan pelayanan informasi atas setiap sengketa proses pemilu yang sedang diselesaikan di daerahnya masing-masing sampai dengan mengakses putusan akhir atas penyelesaian sengketa proses yang terjadi.

Dengan adanya aplikasi SIPS ini, kedepan Calon Anggota Legislatif (Caleg), Partai Politik peserta Pemilu maupun Pasangan Calon Kepala Daerah yang maju dalam penyelenggara Pilkada dan pemilihan dapat dengan mudah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan dengan menggunakan aplikasi ini, tanpa harus datang ke kantor Panwaslih, namun cukup dengan mengunakan aplikasi SIPS ini. Setiap pemohon yang telah mengajukan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan melalui SIPS, dapat terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa proses dimaksud secara terukur dan aktual. Pada tahap ini, Panwaslih Provinsi Aceh masih mensosialisasikan program dimaksud kepada Panwaslih Kabupaten/Kota. "Selanjutnya penggunaan aplikasi ini agar dapat disosialisasikan secara lebih luas oleh Panwaslih di masing-masing Kabupaten/Kota Se-Aceh", jelas Naidi Faisal pada saat opening ceremony kegiatan Sosialisasi Aplikasi SIPS ini di Takengon - Aceh Tengah, Rabu (16/09/2020).

"Nantinya kegiatan Bimtek juga akan diadakan guna memfasilitasi penggunaan Program SIPS secara menyeluruh kepada jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota, khususnya melatih para staf sekretariat untuk memiliki kualifikasi sebagai admin dan operator aplikasi tersebut" ujarnya lebih lanjut sebagai penutup sambutannya. (PS)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle