Panwaslih Provinsi Aceh Sosialisasikan Produk Hukum Non Perbawaslu
|
Meulaboh - Panwaslih Provinsi Aceh melakukan Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD di Hotel Eva Sky Kabupaten Aceh Barat, Sabtu, 01/10/2022.Kegiatan ini langsung dibuka oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa "Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 nantinya membahas terkait substansi-substansi yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023. Produk hukum ini merupakan aturan teknis pelaksanaan kegiatan verifikasi partai politik, meliputi verifikasi pendaftaran, verifikasi administrasi pengurus dan anggota partai politik dan verifikasi faktual maupun verifikasi perbaikan faktual" Nyak Arief juga membahkan "outputnya nanti mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi berdasarkan PKPU 4 tahun 2022 untuk menyusun rencana dan strategi pengawasan dalam setiap langkah kegiatan verifikasi persyaratan partai politik, khususnya partai politik lokal di Provinsi Aceh dan Kabuapaten/Kota"Dalam kesempatan yang sama ketua panitia kegiatan Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Sri mulyani menyampaikan bahwa "kegiatan ini dilaksanakan guna untuk optimalisasi pengawasan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan beberapa pada tahapan nantinya, penting kemudian mendiskusikan bersama langkah-langkah pengawasan yang akan dilakukan untuk masa tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik"Sebagai informasi peserta kegiatan ini terdiri dari kordiv yang membidangi Hukum dan Kordiv yang membidangi Pengawasan Panwaslih Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh (MT)