Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Sampaikan Hasil Pengawasan Pendaftaran Peserta Pemilu Tahun 2024

Panwaslih Provinsi Aceh Sampaikan Hasil Pengawasan Pendaftaran Peserta Pemilu Tahun 2024

 

Panwaslih provinsi Aceh | Banda Aceh - Pendaftaran partai Politik Lokal (parlok) untuk pemilu tahun 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU/KIP Aceh mengunakan teknologi Informasi melalui SIPOL sebagai alat bantu untuk memudahkan dan meningkatkan tingkat validitas pencermatan terhadap data-data dan dokumen pendaftaran partai politik. Tentunya penggunaan SIPOL meniscayakan adanya kemampuan penguasaan teknologi bagi operator dan koordinasi yang optimal penghubung parpol (liaison officer). Dalam kontek ini Panwaslih memandang perlu adanya perbaikan-perbaikan dalam hal mendorong “kemampuan merata” semua pihak dalam penguasaan dan aksessibilitsa SIPOL. 

Panwaslih Provinsi Aceh telah melakukan pengawasan pendaftaran partai politik lokal  sejak tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022 sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kelembagaan serta transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Panwaslih Provinsi Aceh. Berdasarkan hasil Pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Parlok calon peserta pemilu tahun 2024 dapat disampaikan sebagai berikut;

1. Pengawasan langsung kegiatan Pendaftaran Parlok calon peserta Pemilu Tahun 2024  dilaksanakan di kantor KIP Aceh dengan cara; Mengamati, mencermati, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran dengan data SIPOL dan mendokumentasikan proses pendaftaran Parlok di kantor KIP Aceh. Kegiatan mengamati, mencermati dan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran dengan data SIPOL dan mendokumentasikan proses pendaftaran Parlok dimaksud bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran Parlok sesuai dengan ketentuan dan aturan.

2. Dari 8 (delapan) Parlok yang mengambil dan memiliki akun SIPOL pada tahap penyampaian pendaftaran KIP menerima 7 (tujuh) Parlok yaitu; Patai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (GABTHAT), Partai Daulat Aceh (PDA), Solidaritas Rakyat Aceh (SIRA), sedangkan untuk 1 (satu) partai tidak mendaftar yaitu Partai Islam Aceh.

3. PA dinyatakan lengkap setelah melakukan perbaikan dan tidak dilakukan verifikasi administrasi dan faktual karena mencapai Electoral Threshold (ET) 5%.

4.   PNA dinyatakan lengkap dan tidak dilakukan verifikasi administrasi dan faktual karena mencapai Electoral Threshold (ET) 5%.

5.    PAS dinyatakan lengkap setelah dilakukan perbaikan.

6.    Partai GABTHAT dinyatakan lengkap

7.    Partai Darul Aceh (PDA) dinyatakan lengkap

8.    Partai SIRA dinyatakan lengkap setelah dilakukan perbaikan.

9.  PAR setelah dilakukan pemeriksaan secara manual dinyatakan tidak lengkap

10.  Terhadap parlok yang dinyatakan lengkap, Panwaslih Provinsi Aceh dan Kabupaten Kota akan melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan faktual, kecuali parlok yang telah memenuhi ET 5%.

11. Beberapa catatan pengawasan Panwaslih Provinsi Aceh dapat disampaikan sebagai berikut:

a.      Terdapat 11 anggota dan staf Panwaslih Provinsi dan Kabupaten/kota yang namanya disertakan/dicatut oleh partai politik sebagai anggota partai politik;

b.      Terhadap Namanya yang disertakan/dicatut oleh partai politik tersebut di atas, Panwaslih Provinsi Aceh telah menyampaikan surat kepada Bawaslu RI tanggal 12 Agustus 2022 perihal hasil pencermatan terhadap nama dan NIK;

c.      11 anggota dan staf Panwaslih Provinsi dan Kabupaten/kota telah melakukan upaya klarifikasi melalui helpdesk KPU tanggapan masyarakat berupa surat keberatan yang juga disampaikan kepada Bawaslu RI.

1.       12. Panwaslih Provinsi Aceh menghimbau kepada masyarakat yang namanya           terdaftar dalam sipol namun bukan sebagai pengurus atau anggota partai           dapat melapor melalui https://hepdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melalui             posko  pengaduan masyarakat yang disediakan oleh Panwaslih Provinsi              Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota.

 

2.       13. Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya          terhadap media cetak dan media online yang telah ikut bersinergi dalam            pengawasan partisipatif dan memberikan informasi kepada publik dengan baik

3.       14.Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan saran kepada KIP Aceh dan KIP            Kabupaten/kota agar:

a. Untuk optimalisasi pengawasan vermin, diharapkan KIP Kabupaten/kota dan Panwaslih kabupaten/kota dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang sinergis serta meningkatkan aksesibilitas terhadap data vermin

b.  mengoptimalkan SIPOL dalam proses pendaftaran, vermin dalam waktu perbaikan yang tersisa ini.

 

 

Panwaslih Provinsi Aceh

Ketua dan Anggota

 

1

 

1

 

 

 

 

 

 

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle