Panwaslih Provinsi Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024
|
Panwaslih Provinsi Aceh| Aceh Tengah Dalam rangka melaksanakan evaluasi penyelenggaraan penanganan Pelanggaran Pemilu, Panwaslih Provinsi Aceh mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu tahun 2024 pada Senin, (12/08/2024) yang bertempat di Hotel Parkside Gayo Petro Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Safwani, M.H, (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Panwaslih Provinsi Aceh) yang menyampaikan bahwa “potensi pelanggaran Pemilu masih ada, salah satunya potensi pelanggaran Administrasi Pemilu pada tahapan penetapan Hasil Pemilu” jelasnya.
Safwani menambahkan, kegiatan ini diharapkan bisa menjadi kajian dan evaluasi pada tahapan Pemilu tahun 2024. Ia mengharapkan ada hal yang bisa direkomendasikan dan ada hasil yang bisa didiskusikan untuk dijadikan perbaikan pada Pemilu selanjutnya.
Selain itu, ia menekankan dalam hal pelayanan informasi dan pengelolaan data di kabupaten/kota dapat segera dilakukan peningkatan seiring dengan peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di kabupaten/kota.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Rinaldi Aulia, AP., M.Si. turut memberikan kata sambutan dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan satu hari penuh tersebut.
Peserta pada kegiatan ini terdiri dari Ketua dan Anggota, Koordinator/Kepala Sekretariat, serta staf pelaksana di jajaran Panwaslih kabupaten/kota se-Aceh.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidang Pemilu sekaligus pakar hukum Pemilu yang berasal dari Universitas Malikussaleh yaitu Dr. Amrizal J. Prang, S.H., L.L.M dan Teuku Kemal Fasya, S.Ag., M.Hum.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait refleksi penyelenggaraan Pemilu dan evaluasi penetapan hasil Pemilu di wilayah kabupaten/kota.[47]