Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 bersama KIP dan Peserta Pemilu

Panwaslih Provinsi Aceh Mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 bersama KIP dan Peserta Pemilu

Panwaslih Provinsi Aceh|Banda Aceh - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani Mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 bersama KIP dan Peserta Pemilu di Aula Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Rabu (17/01/2024) yang di hadiri oleh perwakilan partai politik nasional maupun partai politik lokal Aceh. 

Kampanye terbuka atau rapat akbar dimulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Penyusunan zonasi ini untuk menghindari ada peserta pemilu berkampanye dalam satu wilayah yang sama.

Safwani mengatakan dalam penyusunan  jadwal kampanye diharapkan disusun dengan cermat sehingga tidak tumpang tindih dalam penentuan jadwal kampanye agar terhindar dari perselisihan antara peserta pemilu. Safwani mengingatkan kepada kontestan Pemilu 2024 agar menyampaikan rencana kegiatan kepada kepolisian serta tetap mematuhi peraturan sesuai undang undang yang berlaku. 

Hendra Darmawan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KIP Aceh dalam arahannya menyampaikan rancangan jadwal dan lokasi bagi Partai Politik dan Partai Politik Lokal serta calon DPD Aceh.

Sementara Ahmad Mirza Safwandy selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh menyoroti beberapa regulasi terkait, guna memastikan proses berjalan dengan ketentuan yang berlaku.

selain diikuti partai politik nasional Pemilu legislatif di Aceh  juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Hadir dalam kegiatan rapat tersebut Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Hendra Darmawan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Mirza, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani, Kabag Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh.[47]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle