Panwaslih Provinsi Aceh Melaksanakan Rapat Koordinasi Hukum Pemilu Tahum 2023
|
Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Hukum Pemilu. Kegiatan ini terlaksana pada hari Selasa, 12 September 2023 di Hotel Mekkah Banda Aceh.
"Kegiatan ini berangkat dari pelaksanaan Pemilu Serentak di Tahun 2024, yang masih menggunakan Undang-undang Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019. Berdasarkan pengalaman pada Pemilu di Tahun 2019, terdapat beberapa problema yang harus diantisipasi dengan memperbaiki atau menyempurnakan regulasi untuk Pemilu 2024. Namun, kita ketahui bersama, belum ada revisi yang dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kelemahan dan permasalahan yang akan timbul pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024", ujar Fahrul Rizha Yusuf selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh
Beliau juga menambahkan "beberapa permasalahan yang timbul adanya tafsiran yang belum final didalam persayaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah".
Kita berharap output dari kegiatan ini, yaitu adanya penyamaan perspektif berkaitan dengan ketentuan syarat calon anggota DPRA, DPRK dan DPD mengingat sebentar lagi akan memasuki tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) tersebu. Hadir Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Husni S.H., M.Hum selaku narasumber pada kegiatan tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh.[MT]