Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Legal Opinion Dalam Penyusunan Putusan

Panwaslih Provinsi Aceh Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Legal Opinion Dalam Penyusunan Putusan

Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Legal Opinion Dalam Penyusunan Putusan Bagi Pengawas Pemilu, Kamis s.d Jumat 2-3 November 2023. Acara dibuka langsung oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra. Dalam sambutannya, beliau mengatakan

Badan Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan penindakan tentunya harus senantiasa berpedoman pada ketentuan - ketentuan hukum di segala jenjang. 

Pemahaman tentang keilmuan hukum bagi seorang watchman sebagai ujung tombak lembaga pengawasan harus sejalan dengan produk atau statement hukum yang ditampilkan kepada publik sebagai bentuk nyata output dari kinerja yang dilakukan baik sebelum, selama, atau pasca tahapan Pemilu.

Selain itu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengatakan bahwa salah satu bentuk kemampuan yang penting bagi pengawas Pemilihan Umum dibidang hukum adalah kemampuan mereka dalam menyusun dan menyampaikan "legal opinion" yang runut dan baik.

Hal ini tentu memiliki urgensi tersendiri mengingat opini-opini hukum yang disampaikan kepada publik oleh Pengawas Pemilu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum positif maupun frame logika berfikir hukum yang wajar, dan patut sebagai bagian dari penegak hukum Pemilu sekaligus dimaksudkan untuk memberikan edukasi, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam partisipasi politik dan demokrasi. 

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatan Kapasitas Legal Opinion dalam Penyusunan Putusan Bagi Pengawas Pemilu dan untuk meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilu dalam menganalisis setiap permasalahan yang terjadi pada setiap tahapan Pemilu serta penguatan dalam penyusunan putusan. Selain teori dalam kegiatan tersebut peserta yang hadir juga dibekali dengan praktek penyusunan langsung legal opinion yang di kerjakan masing - masing Panwaslih Kabupaten Kota. 

Untuk informasi, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh beserta Staf, Ainal Mardhiah, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh),Khairil Akbar, S.H.I., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) sebagai narasumber dan peserta dari Kegiatan tersebut adalah Koordinator Divisi Hukum, Koordinator Sekretariat dan Staf dari 23 Panwaslih Kabupaten/Kota.[47]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle