Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Komitmen Tetap Lakukan Layanan Informasi di Masa Pandemi Covid-19

Panwaslih Provinsi Aceh Komitmen Tetap Lakukan Layanan Informasi di Masa Pandemi Covid-19

Banda Aceh - Penuhi Hak Untuk Tahu adalah komitmen PPID Panwaslih Provinsi Aceh guna memberikan layanan dan pemenuhan hak warga negara mengenai informasi publik demi menjamin kualitas hidup yang lebih baik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yudi Ferdiansyah, PPID Panwaslih Provinsi Aceh dalam rangka pengumuman prosedur permohonan informasi publik di masa Pandemi Covid-19, Jum’at (20/11/2020).

“Kelompok Kerja PPID bersama-sama dengan website developer telah selesai membuat website PPID yang menyajikan semua informasi publik yang dihasilkan dan dikuasai oleh lembaga Panwaslih Provinsi Aceh” Ujar Yudi

Yudi juga menjelaskan mengenai tata cara prosedur permohonan informasi publik di masa Pandemi Covid-19. “pada website PPID yang telah selesai kita kerjakan, terdapat menu permohonan informasi secara online, semuanya dapat dilakukan secara online baik itu pemenuhan persyaratan permohonan informasi maupun pemberian informasi yang diminta”.

“Jika pemohon informasi memerlukan wawancara dengan pejabat Panwaslih Provinsi Aceh, maka dapat kita laksanakan secara daring dan direkam sehingga proses pemberian informasi tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Papar Yudi.

Pada akhir pengumumannya, Yudi mengatakan bahwa inovasi ini tidak hanya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, namun dilakukan guna memberi kemudahan layanan informasi publik kepada masyarakat. [IM]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle