Panwaslih Provinsi Aceh ikuti Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
|
Jakarta - Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah, mengikuti wawancara akhir Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Ruang rapat Kepala Pusat Data dan Informasi, Menara Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Kegiatan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2021 sudah memasuki tahap klarifikasi hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.
Nyak Arief menyampaikan kepada Tim Humas Panwaslih Provinsi Aceh "dalam wawancara akhir ini Panwaslih Provinsi Aceh memaparkan beberapa program Pengelolaan Pelayanan informasi Publik, baik itu inovasi, dan kolaborasi yang dilakukan oleh PPID Panwaslih Provinsi Aceh, serta konsep kemudahan publik dalam memperoleh data, dan informasi yang dimiliki oleh Panwaslih Provinsi Aceh".
"Sebagaimana kita ketahui pelayanan informasi di Panwaslih Provinsi Aceh sudah sangat mudah diakses publik, dimana publik tidak perlu lagi ke kantor bertemu langsung untuk memperoleh data, namun Panwaslih Provinsi Aceh sudah menyajikannya pada aplikasi iims.aceh.bawaslu.go.id., yang dapat diakses langsung melalui web ppid.aceh.bawaslu.go.id. Dimana responden bisa memohon informasi, dan mengajukan keberatan melalui aplikasi tersebut. Konsep inovasi ini kemudian sangat bermanfaat dirasakan oleh publik", tambah Nyak Arief.
Sebagai informasi, kegiatan wawancara akhir ini diikuti oleh seluruh Bawaslu/Panwaslih Provinsi se-Indonesia dan dilaksanakan selama 2 (dua), yaitu hari Senin dan Selasa, 22 - 23 November 2021. Panwaslih Provinsi Aceh mendapatkan jadwal wawancara pada hari pertama. (MT)