Panwaslih Provinsi Aceh ikuti Bimtek PPID Tahap I
|
Banda Aceh – Sebagai lembaga negara, Badan Pengawas Pemilu dan Jajarannya memiliki tanggungjawab untuk mengelola dan menyediakan Informasi Publik kepada warga negara, oleh karena itu, penting bagi Pengawas Pemilu untuk menyegarkan kembali pengetahuan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Penyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dalam sambutannya pada Kelas Peningkatan Kapasitas Pengelola PPID Bawaslu Provinsi yang dilaksanakan melalui video teleconference pada senin (6/4/2020).
“Di sisi lain, Pengawas Pemilu harus cermat dalam mengelompokkan Informasi Publik, mana yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta merta, diumumkan setiap saat dan mana informasi yang dikecualikan, dengan begitu, Pengawas Pemilu mampu memberikan hak informasi publik kepada warga negara sesuai dengan ketentuan” tambah Fritz.
Selain diisi oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Sulastio, Kelas Peningkatan Kapasitas Pengelola PPID Bawaslu Provinsi juga menghadirkan pembicara dari Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arbain. Kedua narasumber membahas secara komprehensif mengenai Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai kelompoknya dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2019.
Untuk diketahui, ditengah Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh WHO pada 11 maret 2020 lalu, Pengawas Pemilu tetap melakukan peningkatan kapasitas baik melalui Modul, video teleconference, dan media daring lainnya. [IM]