Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Hadiri Sosialisasi Pembaharuan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa

Panwaslih Provinsi Aceh Hadiri Sosialisasi Pembaharuan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa
Jakarta - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh menghadiri kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI. Kegiatan ini ditujukan kepada jajaran pengawas Pemilu, pejabat struktural, dan staf pendukung di Bawaslu/Panwaslih Provinsi seluruh Indonesia, dan berlangsung pada tanggal 22 November 2021, di Jakarta. Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia, Rahmad Bagja menyampaikan bahwa kehadiran SIPS Bawaslu 3.0 ini sebagai bagian dari penyempurnaan SIPS sebelumnya. Tentunya hal ini juga guna mewujudkan prinsip keterbukaan, dan dilandasi pada prinsip efektif dan efisien. Sistem yang telah dibangun ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi seluruh peserta Pemilu, dan masyarakat dalam memperoleh informasi penyelesaian sengketa yang sedang dilaksanakan oleh Bawaslu disetiap tingkatan. Hal ini juga merupakan upaya dalam keterbukaan informasi kepada publik, dalam membuktikan suatu pelanggaran yang terjadi pada Pemilu, dan proses penyelesaian sengketa itu sendiri. Kedepan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan akan dihadapkan pada kondisi yang penuh tantangan, bagaimana tidak? Jika pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nantinya pasti akan banyak menyisakan persoalan. Selain pelaksanaan dalam satu “tarikan nafas”, juga dinamika didalamnya akan memberikan kita beban-beban kerja yang oleh masing-masing jajaran harus diselesaikannya secara mandiri, sehingga selain dukungan sumber daya yang mampuni, aplikasi SIPS juga akan menjadi bagian yang mempermudah kinerja pengawas Pemilu nantinya, tegas Bagja. Pada kesempatan yang sama Ratna Dewi Pettalolo Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran menyampaikan, “untuk meninggalkan jejak-jejak kebaikan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu salah satu yang dilakukan divisi penyelesaian sengketa ini murupakan hal baik yang akan _legacy_ kedepannya. Dengan menghadirkan SIPS dan sekarang ini dengan beberapa perubahannya sampai dengan SIPS versi 3.0”, ujarnya. Tentunya perubahan maupun penyempurnaan SIPS ini dilakukan untuk memperbaiki desain sistem guna penyajian data penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan secara komprehensif. Tentunya penanganan penyelesaian sengketa tidak mudah untuk dilaksanakan, butuh banyak dukungan dari berbagai pihak. Hal ini dimaksudkan agar dapat menyempurnakan penyelesaian sengketa proses yang terjadi pada tahapan Pemilu/Pemilihan kedepannya. (PS)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle