Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan PUSS Bersama Multistakeholders

Panwaslih Provinsi Aceh Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan PUSS Bersama Multistakeholders

Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Kabupaten Aceh Timur dan Pidie Jaya. Kegiatan ini dilaksanakan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (4/7/2024).

Dalam kegiatan tersebut di atas, turut hadir Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang mewakili Pj. Gubernur Aceh, Kapolda Aceh yang diwakilkan kepada Kepala Biro Operasi Polda Aceh, Kejati Aceh yang diwakilkan kepada Koordinator Bidang Intelijen, perwakilan Pangdam Iskandar Muda serta Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Maitanur serta Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Yudi Ferdiansyah Putra.

Dalam koordinasi tersebut, Ketua KIP Aceh menjelaskan bahwa PUSS dilaksanakan meliputi 67 panel di Aceh Timur dan 22 Panel di Pidie Jaya, yang mana akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2024. Mekanisme pelaksanaannya akan di laksanakan oleh KIP Aceh Timur dan KIP Pidie Jaya, KIP Aceh bertugas untuk mengawal dan memastikan penyelenggaraan PUSS terlaksana dengan baik. 

Dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan tetap menggunakan aplikasi SiRekap.

Bahwa KIP Aceh Timur dan Pidie Jaya telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Forkopimda serta Partai Politik Peserta Pemilu, guna persiapan dalam menghadapi PUSS. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan logistik, hal ini sudah dipastikan tiba di masing masing kabupaten sebelum hari pelaksanaan PUSS.

Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol. Heri Heriyandi, S.I.K., mewakili Kapolda Aceh menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi, Polda Aceh sudah menyiapkan beberapa hal dalam proses pengamanan PUSS, dimana jajaran Polda Aceh telah menyiapkan anggota dari masing2 Polres, baik Polres dilokasi PUSS, maupun back up personil pengamanan dari Polres terdekat dan personil Polri yang di-BKO-kan dari Polda Aceh.

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra juga memyampaikan Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh telah melaksanakan persiapan pengawasan PUSS. Hal-hal yang telah dilakukan oleh Lembaga Pengawas Pemilu di Aceh ini adalah berkoordinasi dengan Polda Aceh, menyampaikan surat imbauan, dan konsolidasi di jajaran internal serta penguatan kapasitas petugas pengawas Pemilu dan pengaktifan kembali pegawas ad hoc ditingkat kecamatan. Semangatnya yang dibangun adalah menyelesaikan PUSS secara profesional, jangan sampai nanti keluar kembali putusan MK untuk Pemungutan Suara Ulang setelah PUSS

Melihat dari Amar Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu Tahun 2019, diketahui bahwa PUSS hanya terbatas untuk menghitung perolehan suara pemohon dan termohon, berbeda dengan putusan MK di Tahun 2024, PUSS ini dilaksanakan untuk menghitung semua surat suara untuk semua partai peserta Pemilu di Aceh Timur dan Pidie Jaya. (RM)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle