Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Hadiri Kegiatan Rapat Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas Kepolisian

Panwaslih Provinsi Aceh Hadiri Kegiatan Rapat Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas Kepolisian
Jakarta - Dalam upaya meningkatkan pencegahan pelanggaran netralitas Polri pada tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu melaksanakan Rapat tindak lanjut Pelanggaran Netralitas Kepolisian pada Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada hari Rabu, 24 November 2021 di Ruang Rapat Lantai 5, Gedung Bawaslu RI. Fahrul Rizha Yusuf, M.H (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) hadir mewakili Panwaslih Provinsi Aceh beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari provinsi lain. Selain itu, kegiatan rapat juga diikuti oleh Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota melalui meeting zoom. Dr. Ratna Dewi Pettalolo hadir sebagai narasumber menyampaikan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi netralitas Polri, “Undang-undang Pemilu dan Pemilihan memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri serta mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan pejabat instansi tersebut” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu tersebut. Narasumber lainnya yang hadir yaitu Yusuf Warsyim S.Ag. M.H. (Anggota Kompolnas) menyampaikan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mewajibkan Polri untuk netral, Pasal 28 Ayat (1) sampai Ayat (3) menyebutkan “Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat pada kegiatan politik, Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” paparnya. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri. (RZ)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle