PANWASLIH PROVINSI ACEH DISKUSIKAN MUSYAWARAH DAN MUFAKAT MELALUI PENDEKATAN NORMA AGAMA
|
Banda Aceh - Pelaksanaan musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian sengketa telah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya Rasulullah SAW, sebelumnya praktik musyawarah dan mufakat juga bisa kita ketahui dari sejarah penaklukkan kerajaan Ratu Balqis yang dilakukan oleh Nabi Sulaiman AS, jelas ustad Masrul Aidi dalam kegiatan diskusi bersama yang dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh (Rabu 02/11/2020).
Naidi Faisal Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menyampaikan “bagaimana pentingnya memahami norma agama dalam mengatur tata cara penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat. Karna tidak semua masyarakat akan ikhlas jika hanya kita sentuh pada aspek normatif hukum semata. Norma agama kemudian dapat memengaruhi tiap peserta yang bersengketa untuk bisa menerima secara iklas terhadap penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan” ujarnya dalam pembukaan kegiatan. Acara diskusi yang dilaksanakan di aula kantor Panwaslih Provinsi Aceh ini dihadiri oleh seluruh Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh, dan jajaran Sekretariat. Kegiatan dengan mengusung tema "Pelaksanaan Musyawarah dan Mufakat melalui Pendekatan Norma Adat Istiadat dan Norma Spiritualitas Agama" dengan mengundang Ustadz Masrul Aidi LC sebagai pemateri dalam kegiatan ini. (PS)