Panwaslih Provinsi Aceh Berikan Arahan Sistem Pengelolaan Informasi Publik
|
Lhokseumawe - Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah menjadi narasumber pada kegiatan pengelolaan dan pelayanan data informasi publik yang diadakan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe, Rabu (03/11/2021) di sekretariat Panwaslih Kota Lhokseumawe.
Dalam kegiatan tersebut Nyak Arief menyampaikan "pelayanan informasi publik merupakan kewajiban lembaga publik terutama Pengawas Pemilu untuk menyajikan informasi secara jujur dan terbuka. Penyajian data informasi publik yang dimiliki oleh Pengawas Pemilu harus bersifat cepat, tepat waktu, profesional dan sederhana".
Kemudian Nyak Arief juga menambahkan "sasaran strategis Bawaslu RI pada tahun sekarang dengan tujuan mempermudah masyarakat/publik, dimana pelayanan yang diberikan sudah berkembang ke sistem pengelolaan berbasis elektronik dalam pengelolaan data informasi, yang nantinya akan diikuti oleh Bawaslu Provinsi sampai Kabupaten/Kota. Dokumen tata kelola informasi yang akan dikembangkan yaitu terkait dengan manajemen data, pedoman pembangunan aplikasi, layanan pusat data, jaringan intra, manajemen keamanan informasi, dan pedoman Teknologi Informasi Komunikasi".
Sebagai informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe ini diikuti secara antusias oleh Ketua dan Anggota serta seluruh jajajaran sekretariat Panwaslih Kota Lhokseumawe. (MT).