Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Beraudensi Dengan DPRA dan DPRK Banda Aceh

Panwaslih Provinsi Aceh Beraudensi Dengan DPRA dan DPRK Banda Aceh

Banda Aceh - Menjelang dimulainya Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Panwaslih Provinsi Aceh bersama dengan utusan Bawaslu RI melakukan audiensi yang dilaksanakan pada hari Rabu (13/04/22) di gedung DPRA dan DPRK Banda Aceh.

Audiensi tersebut memiliki agenda utama sebagai komunikasi awal terhadap pembahasan dan penyelesaian persoalan dualisme lembaga pengawas Pemilu di Aceh.

Sebagai informasi, sebagaimana amanat UU Pemerintah Aceh, berbeda dengan KIP yang diberi wewenang menyelenggarakan Pilkada dan Pemilu, Panwaslih hasil bentukan DPRA dan DPRK hanya dapat mengawasi Pilkada dikarenakan UU Pemerintahan Aceh tidak memberikan wewenang bagi Panwaslih hasil bentukan DPRA dan DPRK untuk mengawasi Pemilu.

Untuk diketahui, Pada Tahapan Pemilu 2019 lalu, berdasarkan UU Pemilu, Bawaslu RI membentuk Panwaslih yang khusus mengawasi Pemilu untuk mengisi kekosongan hukum yang ada pada UU Pemerintahan Aceh.
Audiensi ini diupayakan sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan dualisme lembaga tersebut dengan tujuan adanya penyempurnaan ketentuan agar tidak terjadi lagi adanya dualisme lembaga.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle