Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Awasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan

Panwaslih Provinsi Aceh Awasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan

Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh hadir pada rapat koordinasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2022. Hadir pada rakor tersebut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Marini, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Yudi Ferdiansyah serta para staf terkait.

Kegiatan rapat tersebut di atas, dibuka oleh Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Tharmizi yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya, Tharmizi menyebutkan bahwa pemuktahiran DPB dilaksanakan secara berkelanjutan dan simultan. "setiap hari data kependudukan berubah-ubah. Terutama terkait data meninggal dunia, dan pemilih pemula, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan-perbedaan pada setiap komponen data". Lebih jauh Tharmizi menyatakan "pemuktahiran data pemilih ini akan terus dilaksanakan karena merupakan amanat undang-undang Pemilu, dan juga berharap adanya kerjasama yang intens dengan semua stakeholder dalam penyusunan daftar pemilih demi kepentingan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024", tegasnya.

Rapat kordinasi berlangsung secara interaktif dan dialogis. Marini dalam forum rapat menyampaikan saran perbaikan secara lisan maupun tertulis tentang data pemilih berkelanjutqn yang disajikan diantaranya masih ditemukan tidak adanya pergerakan data yang meninggal dunia, perubahan status TNI/Polri, pemilih tidak dikenal, dan lainnya di beberapa kabupaten/kota.

Oleh karena itu, Panwaslih Provinsi Aceh berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap pemuktahiran DPB setiap bulannya. Panwaslih di tingkat kabupaten/kota selalu berkoordinasi dengan KIP di seluruh kabupaten/kota untuk mengawasi dan mendapatkan update data pemilih untuk dilakukan uji petik administrasi, dan uji petik faktual, dengan mengambil beberapa sampel pada Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah diterima sebelumnya.

Hasil pengawasan yang dilakukan panwaslih kabupaten/kota setelah dianalisis, dituangkan melalui Form A dan Laporan Naratif Pelaksanaan Uji Petik setiap bulannya. Hal ini menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk memeriksa, dan menyampaikan hal-hal yang masih belum sesuai dalam pelaksanaan Rakor PDPB kali Ini. Upaya yang dilaksanakan Ini menjadi bagian yang harus diawasi, dan merupakannkewajiban panwaslih dalam menjaga dan mengawal hak pilih warga, guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

Rapat di atas juga dihadiri oleh Perwakilan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kanwil Kemenkumham, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Partai Nasional dan Partai Lokal serta stakeholder lainnya. (BY)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle