Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLIH LAKUKAN WASKAT PLENO REKAPITULASI HASIL AKHIR VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN KEDUA DAN PLENO DUKUNGAN PEMILIH PERSEORANGAN CALON PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD PROVINSI ACEH

PANWASLIH LAKUKAN WASKAT PLENO REKAPITULASI HASIL AKHIR VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN KEDUA DAN PLENO DUKUNGAN PEMILIH PERSEORANGAN CALON PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD PROVINSI ACEH
Banda Aceh- Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh tadi pagi (18/08) sekitar pukul 10.00 WIB melakukan pengawasan melekat (waskat) pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual perbaikan kedua dan pleno dukungan pemilih perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD Provinsi Aceh oleh KIP Aceh. Kegiatan berlangsung di Hermes Palace Hotel Banda Aceh. Hadir dalam rapat pleno tersebut kelima anggota Panwaslih Provinsi Aceh beserta Tim Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh. Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Faizah mengatakan tahapan verifikasi dukungan pemilih perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD Provinsi Aceh oleh KIP Aceh merupakan salah satu tahapan yang krusial yang perlu diawasi sehingga dapat meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran. Dijelaksan juga bahwa pada tahapan ini rawan akan terjadinya sengketa, sehingga dengan kehadiran ini Panwaslih dapat melihat langsung bagaimana tahapan berjalan. “tahapan ini (Pleno Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Dan Pleno Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD-Red) termasuk rawan sengketa, karenanya kita harus melihat bagaimana langsung proses tahapan ini berjalan” Kata Faizah. Lebih lanjut Faizah, mempersilahkan bagi pihak yang merasa dirugikan atau mengalami hal yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk melapor ke Panwaslih. “Ya, jika ada yang merasa dirugikan atau perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan, silahkan ke Panwaslih, itu hak mereka dan kewajiban kami memproses laporan itu” tegas Faizah. [zas].
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle