Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Pengawasan Pilkada (Evaluasi Penyelenggaraan Pengawas Pilkada 2017)

Optimalisasi Pengawasan Pilkada (Evaluasi Penyelenggaraan Pengawas Pilkada 2017)

Banda Aceh, 14/9/2020

Panwaslih Provinsi Aceh menggelar rapat untuk meningkatkan pengawasan Pilkada di Provinsi Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pilkada Tahun 2017. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Marini, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan masukan-masukan dan rekomendasi bagi pelaksanaan pengawasan Pilkada dari para peserta yang hadir.

Menurut T. Kemal Fasya, yang merupakan narasumber utama acara tersebut, menyatakan bahwa akibat adanya putusan MK yang mencabut Pasal 571 UU No. 7 Tahun 2017 menciptakan kembali dualisme kelembagaan lembaga pengawas di Aceh. Hanya saja hal tersebut memungkinkan untuk dirubah kembali dengan judicial review asal ada political Will dari Pemerintah Pusat.

Mengamati situasi dan kondisi keamanan saat itu, secara umum pelaksanaa pilkada 2017 lebih baik dari pelaksanaan pilkada tahun 2012, dimana praktik kekerasan, semisal pembunuhan tidak terjadi seperti pada tahun 2012. Demikian juga dengan angka pelanggaran pilkada 2017 tidak semasif pada penyelenggaraan pilkada 2012, meskipun aceh masuk dalam peringkat 4 besar provinsi yang memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) versi Bawaslu. "kekuatan politik petahana dua periode menunjukkan kinerja yang memprihatinkan. Itu bukan saja menampilkan citra buruk kinerja petahana dua periode, tapi juga kepada kekuatan politik pendukung pada kesempatan political electoral 2022" Ujar T. Kemal Fasya kembali.

Rapat yang digelar selasa siang selama 3 jam tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota komisioner Panwaslih Provinsi Aceh lainnya serta para koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kab/Kota se Aceh serta staf sekretariat Panwaslih Aceh. Pada akhirnya, kegiatan rapat sebagaimana dimaksud merumuskan rekomendasi terhadap beberapa hal, diantaranya memperbaiki regulasi pelaksanaan Pilkada dan unifikasi lembaga pengawas Pemilu/Pemilihan di Aceh. (IR)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle