Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Pengawasan Pemilu: Panwaslih Provinsi Aceh lakukan Diseminasi Produk Hukum Petunjuk Teknis

Optimalisasi Pengawasan Pemilu: Panwaslih Provinsi Aceh lakukan Diseminasi Produk Hukum Petunjuk Teknis

Takengon - Panwaslih Provinsi Aceh lakukan Diseminasi Produk Hukum usulan draft petunjuk teknis pengawasan uji mampu baca Al-Qur'an bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (08/09/2022) di Grand Renggali Hotel, Takengon Kabupaten Aceh Tengah. Dalam kegiatan ini Nyak Arief Fadhillah Syah selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan "sejak pelaksanaan Pemilihan paska diundang-undangnya UU 11 tahun 2006 sampai Pemilu legislatif tahun 2019 di Aceh, belum ada suatu pedoman pengawasan yang mengatur secara khusus terkait pengawasan uji mampu baca Al-Qur’an. Pengawasan selama ini berpedoman pada ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur tentang pengawasan secara umum sementara pelaksanaan kegiatan uji mampu membaca Al-Qurán merupakan tahapan yang kompleks, dan acapkali menjadi polemik dalam masyarakat serta menjadi potensi masalah-masalah yang dipersoalkan oleh calon legislatif". kegiatan ini langsung dibuka oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah. Dalam sambutannya ia menyampaikan "Panwaslih Provinsi Aceh pada tahun 2021 telah menyusun usulan draft pedoman pengawasan uji mampu baca Al-Quran dengan didasarkan pada ketentuan peraturan pengawasan Pemilu, Keputusan KPU, hasil workshop, dan hasil pengawasan Pemilu tahun 2019. Sebelum usulan draft pedoman pengawasan uji mampu baca Al-Quran disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia, Panwaslih Provinsi Aceh menganggap penting melakukan diseminasi draft dimaksud guna menghasilkan pedoman teknis pengawasan yang sesuai dengan azas, tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta dapat dilaksanakan". ia juga menambahkan "kami berharap kegiatan ini mendapatkan masukan yang komprehensif dari pakar terkait draft usulan pedoman teknis pengawasan uji mampu baca Al-Qur’an untuk Pemilu tahun 2024". hadir juga dari unsur pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh Naidi Faisal, Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Marini, Kordiv Pengawasan dan Hubal. sebagai Informasi kegiatan ini diikuti oleh Akdemisi, KIP Aceh, MPU Aceh, LPTQ Aceh, Kesbangpol Provinsi Aceh, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, KIP Aceh Tengah, KIP Bener Meriah, MPU Aceh Tengah, MPU Bener Meriah, Kemenag Aceh Tengah, Kemenag Bener Meriah, LPTQ Aceh Tengah, LPTQ Bener Meriah, dan Kesbangpol Aceh Tengah (MT).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle