Optimalisasi Kolaborasi Publikasi dan Penyediaan Informasi, Panwaslih Sosialisasi Perbawaslu Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
|
Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh lakukan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu. Acara ini diselenggarakan di Grand Nanggroe Hotel, Rabu 21 September 2022.
Hadir secara daring Nyak Arief Fadhillah Syah (Kordiv Hukum, Humas dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh) sebagai narasumber, dan juga memberikan arahan pada kegiatan tersebut. Beliau menyampaikan bahwa “Bawaslu sebagai badan publik mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan publik secara prima, dan mengembangkan pola keterbukaan informasi publik yang baik, kreatif, efesien dan transparan. Bawaslu dalam hal ini telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten-Kota sebagaimana sudah dioptimalkan pengaturannya melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbawaslu dimaksud”.
Sebagaimana kita ketahui, "penyelenggara Pemilu merupakan salah satu faktor fundamental dalam meniti jalan mewujudkan Pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas di Indonesia. Oleh karena itu, penyelenggara Pemilu wajib mengimplementasikan sejumlah prinsip dasar dalam penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya adalah prinsip pengelolaan dan keterbukaan informasi secara tertib dan rapi. tambahnya"
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Yudi Ferdiansyah Putra yang mewakili Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan "kegiatan hari ini dilaksanakan dengan maksud Panwasllih Provinsi Aceh sebagai lembaga hierarki dari kelembagaan Bawaslu, mempunyai tugas selain melakukan pengelolaan dan Pelayanan Informasi juga harus melakukan sosialisasi Perbawaslu yang dimaksud kepada publik atau masyarakat. Sosialisasi Perbawaslu ini merupakan komitmen Panwaslih Provinsi Aceh untuk memnuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya”.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Mahsiswa dan Staf Panwaslih Kota Banda Aceh serta Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk berkolaborasi dalam penyediaan, dan penyebarluasan informasi yang dihasilkan Panwaslih Provinsi Aceh kepada publik (MT).