Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Kinerja Lembaga, Panwaslih Provinsi Aceh Terus Lakukan Monev Pelaksanaan Perbawaslu

Optimalisasi Kinerja Lembaga, Panwaslih Provinsi Aceh Terus Lakukan Monev Pelaksanaan Perbawaslu
Jeuram - Panwaslih Provinsi Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Perbawaslu terkait Pengawasan Penyelanggaran Pemilihan Umum, dan Penanganan Pelanggaran kepada Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 di sekretariat panwaslih setempat. Dalam kegiatan tersebut, Nyak Arief Fadhillah Syah, Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan bahwa monev pelaksanaan Perbawaslu yang dilakukan kepada Kabupaten Nagan Raya yaitu pelaksanaan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Monev ini hampir sama dengan beberapa Kabupaten/Kota yang lain, yaitu bertujuan untuk optimalisasi kinerja dan pengadministrasian tugas Panwaslih Kabupaten Nagan Raya secara baik dengan berpedoman kepada ketentuan aturan. Nyak Arief juga menyampaikan "dalam hal melakukan pengawasan, Panwaslih Kabupaten Nagan Raya harus melakukan tugasnya seperti yang terdapat dalam Perbawaslu tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yaitu melakukan strategi pengawasan, membuat perencanaan pengawasan, dan melakukan evaluasi metode pengawasan yang digunakan, untuk memastikan itu telah dilaksanakan dalam monev ini kita melakukan pengecekaan data, dan pertanyaan evaluasi. Kemudian kita sangat berharap dalam melakukan tugas pengawasan non tahapan yaitu pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), agar Panwaslih Kabupaten Nagan Raya melakukan pola aktivitas pengawasannya sebagaimana telah kita sebutkan tadi. adapun Penyusunan Strategi, dan Perencanaan Pengawasan itu merupakan inovasi Pengawas Pemilu dengan memperhatikan kearifan lokal yang terdapat di Kabupaten/Kota masing-masing". "Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nagan Raya wajib berpedoman pada ketentuan Perbawaslu Nomor 8 dan Nomor 7 Tahun 2018, dalam hal menentukan informasi awal/laporan, investigasi dan klarifikasi, monev pelaksanaan Perbawaslu ini dilakukan juga dengan cara mengecek langsung kesesuaian dokumen, dan alur penanganan pelanggaran dengan ketentuan Perbawaslu tersebut. Sebagaimana kita ketahui dalam melakukan tugas-tugas penanganan pelanggaran Pengawas Pemilu harus teliti karena berimplikasi terhadap citra kelembagaan dimata publik nantinya", tambah Nyak Arief. Sebagai informasi kegiatan monev pelaksanaan Perbawaslu dilakukan di 23 Panwaslih Kabupaten/Kota, dengan ketentuan Perbawaslu yang berbeda-berbeda. Monev di Panwaslih Kabupaten Nagan Raya langsung dilakukan oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin, didampingi oleh Kabag HPPS Panwaslih Provinsi Aceh. Monev ini diikuti oleh komisioner dan jajaran sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. (MT)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle