MEDIASI DEADLOCK, HARI INI PARA PIHAK JALANI SIDANG ADJUDIKASI
|
Banda Aceh- Penanganan Sengketa Proses Pemilu yang diajukan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh hari ini (21/08) dilanjutkan dengan sidang adjudikasi setelah upaya mediasi kemarin (20/08) tidak berhasil mencapai kesepakatan (deadlock). Sidang berlangsung tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Panwaslih Provinsi Aceh.
Ketua Majelis Adjudikasi Zuraida Alwi membuka sidang dengan agenda pertama pembacaan pokok permohonan pemohon dan sekaligus mendengar jawaban pihak termohon.
Dalam persidangan, Pemohon diwakili Kuasa Hukum Zulfikar Sawang S.H meminta KIP Aceh dan Majelis membatalkan/mengkoreksi perbaikan Berita Acara nomor: 291/PL.01.4-BA/11/Prov./VIII/2018 Model BA. HP Perbaikan DPR Aceh Tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPR Aceh pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Selain itu pemohonon juga memohon agar Buhari Selian diperkenankan mengikuti tes uji baca al-quran ulang.
Sementara itu dalam pokok jawabannya, termohon (KIP Aceh) menyebutkan KIP Aceh tidak berwenang melakukan uji baca Al-quran, yang berwenang melakukan Uji Baca Alquran adalah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Lembaga Pengambangan Tilawatil Quran Aceh dan Kementerian Agama Aceh.
Majelis menskor sidang pada pukul 10.55 WIB dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pembuktian oleh para pihak. [zas]