Lompat ke isi utama

Berita

Marini Perkenalkan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Kepada Seluruh Peserta SKPP

Marini Perkenalkan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Kepada Seluruh Peserta SKPP
Takengon - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslih Provinsi Aceh, Marini memperkenalkan kelembagaan penyelenggara Pemilu, dan juga sejarah pembentukannya. Dalam diskusi yang berlangsung secara interaktif, beliau menjelaskan tentang lembaga penyelenggara Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kelembagaan ini memiliki tugas, peran, dan fungsi yang berbeda-beda dalam melaksanakan kewenangannya, katanya dalam diskusi bersama peserta SKPP di hotel Parkside Gayo Petro Takengon (Kamis, 20/08/2021). Kelembagaan ini dibentuk untuk dapat menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana yang di amanahkan oleh UUD 1954, pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Marini menyatakan “untuk melaksanakan amanat ini tentunya tidak hanya dilakukan oleh satu lembaga saja tetapi harus dilaksanakan oleh lembaga pendukung lainya, agar amanat pelaksanaan pemilu yang demokratis berdasarkan kehendak konstitusi dapat terus terlaksanakan di negeri ini”, ujarnya. Selanjutnya juga disampaikan bagaimana fungsi Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan konflik vertikal maupun horizontal dalam pelaksanaan Pemilu. Di sesi penutup dia juga menyampaikan bagaimana strategi pengawasan sebagai upaya pencegahan kecurangan Pemilu dan Pemilihan dapat dilaksanakan guna meminimalisir potensi pelanggaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan kedepannya. (PS)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle