Lompat ke isi utama

Berita

Marini Hadiri Penandatanganan Mou Dan Moa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Dengan Stain Teungku Dirundeng Meulaboh

Marini Hadiri Penandatanganan Mou Dan Moa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Dengan Stain Teungku Dirundeng Meulaboh
Meulaboh – Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melaksanakan kerjasama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh. Kerjasama ini tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) dan Memorandum Of Agreement yang ditandatangani di aula gedung utama kampus STAIN Teungku Dirundeng. Nota kerjasama yang ditandatangani ini menitikberatkan perjanjian pada pemenuhan sumber daya manusia (SDM) diantara kedua belah pihak. Dalam sambutannya, Romi Juliansyah selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menyampaikan bahwa, “bawaslu memiliki beberapa program dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawas, salah satunya dengan membangun kerjasama dengan universitas. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengawasan, dan partisipasi kedua belah pihak dalam mengawasi proses pelaksanaan pemilihan nantinya” tuturnya.  Tidak hanya Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Ketua STAIN Dr. Inayatillah, M.Ag menyambut posistif kegiatan ini. Beliau juga berharap agar kerjasama ini dapat terus terjalin dengan baik. Baginya peran kampus dan mahasiswa sangat besar dalam mengedukasi masyarakat agar masyarakat dapat mengenali pilihannya dengan baik. Edukasi masyarakat juga diharapkan mampu memberikan andil dalam berpartispasi dengan jujur, dan adil pada pelaksanaan Pemilu, dan Pemilihan baik di Kabupaten Aceh Barat khususnya maupun di Aceh pada umumnya, ungkapnya. Dari pantauan penulis, kegiatan ini turut juga didampingi oleh Marini yang merupakan Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh, yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, para mahasiswa/i, dan beberapa stakeholder lainya yang turut meramaikan kegiatan penandtanganan MoU dan MoA ini. (PS)  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle