MANTAPKAN PENGAWASAN, BAWASLU ACEH GELAR SOSIALISASI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU
|
Banda Aceh- Dalam rangka memantapkan pengawasan pemilu serentak tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh hari ini (23/11) menggelar simulasi tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilu di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
Kegiatan yang berlangsung sehari penuh itu diikuti sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) peserta dari Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Aceh.
Adapun materi yang disampaikan berfokus pada tata cara penanganan pelanggaran Administrasi Pemilu, mulai dari penerimaan laporan pelanggaran, Persidangan hingga Sidang Putusan.
Bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Aceh Dra. Zuraida Alwi, M. Pd, Kasubbag Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Aceh Zulham Efendi Irfan, S.HI, S.H, M. Si serta Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Aceh.
Selain menerima pembahanan dari narasumber, peserta juga melakukan simulasi persidangan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
Kasubbag Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Aceh Zulham Efendi Irfan, S.HI, S.H, M. Si menerangkan saat ini terdapat perubahan mengenai pola penanganan pelanggaran administrasi pemilu pasca diterbitkannya Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No 1093/K. Bawaslu/PM. 06.00/XI/2017 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
“Setelah keluarnya SE Nomor 1093, sekarang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu harus dilakukan melalui rangkaian persidangan” Terang Zulham.
Karenanya, Zulham berharap agar substansi mengenai regulasi baru ini harus benar-benar tersosialisasikan dengan baik agar tugas-tugas pengawasan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [zas].