Laporan Pengawasan Pemilu Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Kepada Publik
|
Panwaslih Provinsi Aceh | Meulaboh - [04/09/2024] Meskipun secara prosedural tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum telah dilalui, akan tetapi secara pemenuhan pertanggung jawaban tetap terus dilakukan pasca melakukan pengawasan. Sebagaimana pelaksanaan pengawasan yang efektif, sangat penting untuk memastikan integritas dan kredibilitas Pemilu yang mana selanjutnya dituangkan dalam bentuk laporan di setiap tahapan Pemilu yang dapat diakses oleh publik.
Berkenaan dengan hal tersebut, Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Hasil Pengawasan Pemilu tahun 2024.
Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang- undangan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kemudian diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Maitanur, Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh Yudi Ferdiansyah Putra serta sebagai peserta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hububungan Masyarakat, Kepala/Koordinator Sekretariat, Kepala Subbagian Pengawasan dan Humas serta Staf Pengawasan seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh.
Maitanur dalam sambutannya menyatakan “pengawasan Pemilu bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, kemudian hasil pengawasan tersebut di tuangkan dalam laporan sebagai pertanggung jawaban sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang undangan”
Tujuan dari Pengawasan Pemilu bukanlah mencari kesalahan, akan tetapi memastikan Pemilihan Umum semakin berkualitas. Jika terdapat temuan pelanggaran, semata-mata demi tujuan perbaikan bersama.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan presepsi dalam penyusunan laporan dokumen-dokumen pengawasan pada Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum 2024 baik dalam bentuk legal opinion, legal reasoning, yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
(RM)