LANJUTAN SIDANG 5 CALEG ACEH TIMUR: TERLAPOR AKUI ADA KEKELIRUAN DAN KETELEDORAN SAAT PENGAJUAN SYARAT CALON
|
Banda Aceh- Kelima Calon Anggota Legislatif DPRK Aceh Timur yang menjadi terlapor Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yakni 1) Ir.H.Kasad dari partai Golkar; 2) H.Anwar Abdullah dari partai PBB; 3) Drs.Alwi Iba dari partai PPP; 4) M. Saleh,S.Pd dari partai Golkar; dan 5) Nurdin dari Partai Aceh mengakui adanya kekeliruan dan keteledoran karena tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota MPA saat pengajuan calon (4-17 juli 2018), serta pada saat perbaikan berkas daftar calon dan syarat calon (22-31 juli 2018) lalu. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan yang berlangsung tadi pagi (07/01) di ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh.
Meskipun kelima terlapor mengaku sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Majelis Pendidikan Aceh (MPA), namun mereka mengakui tidak melampirkan surat pengunduran diri pada saat pengajuan daftar calon Anggota Legislatif di KIP Aceh Timur.
Sementara itu terkait dengan Honorarium yang masih diterima sampai bulan September 2018 sebagaimana dugaan Penemu, hal ini karena surat pengunduran dibuat tanggal 20 September dan sistem pembayaran honorarium di MPA dibayarkan per triwulan, bulan 7, 8 dan 9, sehingga pembayaran diterima pada bulan September 2018.
Sidang lanjutan akan digelar besok (08/01) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. [zas].