Lompat ke isi utama

Berita

LANJUTAN SIDANG 5 CALEG ACEH TIMUR: TERLAPOR AKUI ADA KEKELIRUAN DAN KETELEDORAN SAAT PENGAJUAN SYARAT CALON

LANJUTAN SIDANG 5 CALEG ACEH TIMUR: TERLAPOR AKUI ADA KEKELIRUAN DAN KETELEDORAN SAAT PENGAJUAN SYARAT CALON
Banda Aceh- Kelima Calon Anggota Legislatif DPRK Aceh Timur yang menjadi terlapor Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yakni 1) Ir.H.Kasad dari partai Golkar;  2) H.Anwar Abdullah dari partai PBB;  3) Drs.Alwi Iba dari partai  PPP; 4) M. Saleh,S.Pd dari partai Golkar;  dan 5) Nurdin dari  Partai Aceh mengakui adanya kekeliruan dan keteledoran karena tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota MPA saat pengajuan calon (4-17 juli 2018), serta pada saat perbaikan berkas daftar calon dan syarat calon (22-31 juli 2018) lalu. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan yang berlangsung tadi pagi (07/01) di ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh. Meskipun kelima terlapor mengaku sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Majelis Pendidikan Aceh (MPA), namun mereka mengakui tidak melampirkan surat pengunduran diri pada saat pengajuan daftar calon Anggota Legislatif di KIP Aceh Timur. Sementara itu terkait dengan Honorarium yang masih diterima sampai bulan September 2018 sebagaimana dugaan Penemu, hal ini karena surat pengunduran dibuat tanggal 20 September dan sistem pembayaran honorarium di MPA dibayarkan per triwulan, bulan 7, 8 dan 9, sehingga pembayaran diterima pada bulan September 2018. Sidang  lanjutan akan digelar besok (08/01) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. [zas].    
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle