Lompat ke isi utama

Berita

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hadiri Rakernis Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hadiri Rakernis Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024
Jakarta - Panwaslih Provinsi Aceh melalui Koordinatot Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nyak Arief Fadhillah Syah mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat-Minggu (25-27/11/2022) di Hotel Grand Mercure Jakarta. Rapat kerja tersebut langsung dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa "beberapa potensi sengketa dalam tahapan yang sedang berjalan sekarang bisa banyak terjadi, artinya Bapak/Ibu Kordiv di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota harus cepat merespon upaya pencegahan yang dapat dilakukan. Bawaslu RI telah mengeluarkan Perbawaslu baru terkait penyelesaian sengketa yaitu Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses. Kami berharap output dari kegiatan ini, Bapak/Ibu bisa cepat dan mudah memahami Perbawaslu tersebut, sehingga dapat menunjang tugas-tugas kita nantinya". Rapat kerja teknis ini menghadirkan narasumber, yaitu Ketua Bawaslu periode 2017 - 2022, Bapak Abhan yang menyampaikan evaluasi penyelesaian sengketa proses yang ditangani oleh Bawaslu pada Tahun 2019, dalam hal ini juga hambatan dan kendala yang dialami oleh Bawaslu sampai tingkat Kab/Kota. Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Kabupaten/Kota serta staf yang membidangi penyelesaian sengketa. (MT)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle